Pengantar Hukum Pranata Pembangunan
BAB. I. PENGANTAR HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
I.I. Pengertian Hukum Pranata Pembangunan
HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan
atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan
dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak,
sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap
kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara
dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi
penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan
politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif
hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara
hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan
mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf
Aristotle menyatakan bahwa “Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari
pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
PRANATA PEMBANGUNAN
Pranata pembangunan sebagai suatu sistem adalah
sekumpulan pelaku dalam kegiatan membangun (pemilik, perencana, pengawas, dan
pelaksana) yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dan memiliki
keterkaitan satu dengan yang lain serta memiliki batas-batas yang jelas untuk
mencapai satu tujuan.
Kegiatan pembangunan memiliki empat unsur pokok, adalah
manusia, kekayaan alam, modal, dan teknologi. Pembangunan sebagai suatu sistem
yang kompleks mengalami proses perubahan dari yang sederhana sampai dengan yang
rumit/kompleks. Proses perubahan tersebut mengalami perkembangan perubahan cara
pandang, beberapa cara pandang tersebut adalah pertumbuhan (GROWTH), perubahan
strukutr (STRUCTURAL CHANGE), ketergantungan (DEPENDENCY), pendekatan sistem
(SYSTEM APPROACH), dan penguasaan teknologi (TECHNOLOGY).
Arsitektur adalah ilmu pengetahuan yang membahas
tentang keterkaitan antara manusia dengan lingkungan binaan-nya, dan ruang
adalah wujud manifestasi dari manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup. Ada tiga
aspek penting dalam arsitektur, yaitu : firmitas (kekuatan atau konstruksi), utilitas
(kegunaan atau fungsi), dan venustas (keindahan atau estetika).
Didalam proses membentuk ruang dari akibat kebutuhan hidup
manusia, maka ada cara (teknik) dan tahapan (metoda) untuk berproduksi dalam
penciptaan ruang. Secara hirarki dapat disebutkan ‘ruang tidur’ ruang untuk
istirahat sampai dengan ‘ruang kota’ ruang untuk melakukan aktifitas sosial,
ekonomi, dan budaya. Secara fungsi ruang memiliki peran yang berbeda menurut
tingkat kebutuhan hidup manusia itu sendiri, seperti ruang makan, ruang kerja,
ruang baca, dan seterusnya. Secara structural ruang memiliki pola susunan yang
beragam, ada yang liniear, radial, mengelompok, dan menyebar. Estetika adalah
pertimbangan penciptaan ruang yang mewujudkan rasa nyaman, rasa aman, dan
keindahan.
Dalam penciptaan ruang (bangunan) dalam dunia profesi
arsitek ada beberapa aktor yang terlibat dan berinteraksi, adalah pemilik
(owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung
lainnya.
· Ada
tiga aspek penting dalam arsitektur, yaitu :
1. firmitas (kekuatan dalam konstruksi),
2. utilitas (kegunaan atau fungsi), dan
3. venustas (keindahan atau estetika)
· Unsur-unsur
pokok dalam kegiatan pembangunan adalah :
1. Manusia
2. Kekayaan alam
3. Modal
4. Teknologi
I.II. Struktur Hukum Pranata
Pembangunan
Struktur Hukum Pranata di Indonesia :
Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg
dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yang berwenang melakukan
penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
Yudikatif (MA-MK) sabagai lembaga penegak keadilan
Mahkamah Agung (MA) beserta
Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili
perkara yg kasuistik; Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK)
mengadili perkara peraturan PerUU
Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di
pengadilan, dsb.
Sumber:
0 comments: