UNDANG UNDANG DAN PERATURAN PEMBANGUNAN NASIONAL
II. Peraturan Pemerintah Dan Peraturan Daerah
Peraturan Pemerintah (disingkat PP)
adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden
untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan
Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang. Di dalam
UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
dinyatakan bahwa Peraturan Pemrintah sebagai aturan organik daripada
Undang-Undang menurut hirarkinya tidak boleh tumpangtindih atau bertolak
belakang.
Peraturan Pemerintah ditandatangani oleh Presiden.
Peraturan Pemerintah ditandatangani oleh Presiden.
Peraturan Daerah adalah Peraturan
Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan
persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota).
Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Daerah terdiri atas:
Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Daerah terdiri atas:
Peraturan Daerah Provinsi, yang berlaku di provinsi
tersebut. Peraturan Daerah Provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan
persetujuan bersama Gubernur.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, yang berlaku di
kabupaten/kota tersebut. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibentuk oleh DPRD
Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota tidak subordinat terhadap Peraturan Daerah Provinsi.
Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Peraturan Daerah
dikenal dengan istilah Qanun. Sementara di Provinsi Papua, dikenal
istilah Peraturan Daerah Khusus dan Peraturan Daerah Provinsi.
II.III. UU No.24 Tahun 1992
Tentang Tata Ruang
Tentang : Penataan Ruang
Oleh : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 24 TAHUN 1992 (24/1992)
Tanggal : 13 OKTOBER 1992 (JAKARTA)
Sumber : LN 1992/115; TLN NO. 3501
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Oleh : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 24 TAHUN 1992 (24/1992)
Tanggal : 13 OKTOBER 1992 (JAKARTA)
Sumber : LN 1992/115; TLN NO. 3501
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa ruang wilayah negara kesatuan Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia dengan letak dan kedudukan yang strategis sebagai negara kepulauan dengan keanekaragaman ekosistemnya merupakan sumber daya alam yang perlu disyukuri, dilindungi, dan dikelola untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila;
b. bahwa pengelolaan sumber daya alam yang beraneka ragam di daratan, di lautan, dan di udara, perlu dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu dengan sumber daya manusia dan sumber daya buatan dalam pola pembangunan yang berkelanjutan dengan mengembangkan tata ruang dalam satu kesatuan tata lingkungan yang dinamis serta tetap memelihara kelestarian kemampuan lingkungan hidup sesuai dengan pembangunan berwawasan
lingkungan, yang berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional;
c. bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang belum menampung tuntutan perkembangan
pembangunan, sehingga perlu ditetapkan undang-undang tentang penataan ruang;Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 ayat (3) UndangUndang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar PokokPokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
3. Undang-undang 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintah Di Dacrah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3037);
4. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran NegaraTahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
5. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Kcamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234), sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 1 Tahun 1988 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENATAAN RUANG.
UNDANG-UNDANG TENTANG PENATAAN RUANG.
-Undang Undang No. 24 Tahun 1992 Tentang : Penataan Ruang
Menimbang:
a. bahwa ruang wilayah negara kesatuan Republik Indonesia
sebagai
karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia dengan letak
dan kedudukan yang strategis sebagai negara kepulauan dengan
keanekaragaman ekosistemnya merupakan sumber daya alam yang
perlu disyukuri, dilindungi, dan dikelola untuk mewujudkan tujuan
pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila;
karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia dengan letak
dan kedudukan yang strategis sebagai negara kepulauan dengan
keanekaragaman ekosistemnya merupakan sumber daya alam yang
perlu disyukuri, dilindungi, dan dikelola untuk mewujudkan tujuan
pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila;
b. bahwa pengelolaan sumber daya alam yang beraneka ragam di
daratan, di lautan, dan di udara, perlu dilakukan secara terkoordinasi
dan terpadu dengan sumber daya manusia dan sumber daya buatan
dalam pola pembangunan yang berkelanjutan dengan
mengembangkan tata ruang dalam satu kesatuan tata lingkungan
yang dinamis serta tetap memelihara kelestarian kemampuan
lingkungan hidup sesuai dengan pembangunan berwawasan
lingkungan, yang berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional;
daratan, di lautan, dan di udara, perlu dilakukan secara terkoordinasi
dan terpadu dengan sumber daya manusia dan sumber daya buatan
dalam pola pembangunan yang berkelanjutan dengan
mengembangkan tata ruang dalam satu kesatuan tata lingkungan
yang dinamis serta tetap memelihara kelestarian kemampuan
lingkungan hidup sesuai dengan pembangunan berwawasan
lingkungan, yang berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional;
c. bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
pemanfaatan ruang belum menampung tuntutan perkembangan
pembangunan, sehingga perlu ditetapkan undang-undang tentang
penataan ruang;
pemanfaatan ruang belum menampung tuntutan perkembangan
pembangunan, sehingga perlu ditetapkan undang-undang tentang
penataan ruang;
Pasal 1 :
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan
ruang udara sebagai. satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan
makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara
kelangsungan hidupnya.
2. Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik
direncanakan maupun tidak.
3. Penataan ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan
ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
4. Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
5. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta
segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan
berdasarkan aspek administratif dan atau aspek fungsional.
6. Kawasan adalah wilayah dengan fungsi utama lindung atau budi daya.
7. Kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi
ulama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup
sumber daya alam dan sumber daya buatan.
8. Kawasan budi daya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi
utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber
sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
9. Kawasan perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama
pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan
fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan
jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
10. Kawasan perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama
bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat
permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa
pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
11. Kawasan tertentu adalah kawasan yang ditetapkan secara nasional
mempunyai nilai strategis yang penataan ruangnya diprioritaskan.
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan
ruang udara sebagai. satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan
makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara
kelangsungan hidupnya.
2. Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik
direncanakan maupun tidak.
3. Penataan ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan
ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
4. Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
5. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta
segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan
berdasarkan aspek administratif dan atau aspek fungsional.
6. Kawasan adalah wilayah dengan fungsi utama lindung atau budi daya.
7. Kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi
ulama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup
sumber daya alam dan sumber daya buatan.
8. Kawasan budi daya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi
utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber
sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
9. Kawasan perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama
pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan
fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan
jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
10. Kawasan perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama
bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat
permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa
pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
11. Kawasan tertentu adalah kawasan yang ditetapkan secara nasional
mempunyai nilai strategis yang penataan ruangnya diprioritaskan.
sumber : ( http://portal.djmbp.esdm.go.id/sijh/UU%2024-1992.pdf )
II.I. Tata Hukum Kebijakan Negara
Menggapi pengertian Tata Hukum Kebijakan Negara adalah bahwa
hukum yang mengatur negara,pembentukan lembaga da sebagainya. Seperti yang
dijelaskan di[pengertian sebelumnya bahwa Hukum yang berlaku pada saat tertentu
disebut hukum positif. Manusia memerlukan keadilan dalam hidupnya.
Contohnya adalah rasa adil dalam hukum. Setelah terbukti melakukan
kesalahan yang tidak diperbuat,lalu seseorang menyalahkannya maka rasa adil
dalam hukum pun muncul dalam dirinya untuk mebela dirinya dari ketidakadilan itu.
Hukum akan selalu berkembang mengikuti zaman.Bahkan hukum dapat berubah berubah
sesuai undang-undang yang berlaku.
Setelah itu terdapat kebijakan negara. Kebijakan negara
merupakan kepentingan negara seperti kebijakan moneter negara,kebijakan luar
negri. Contoh kebijakan luar negri adalah masyarakat yang ingin ke luar negri
diharuskan membawa visa ataupun passpor. Diperlukan untuk mengetahui identitas
seseorang itu dan memberikan izin untuk seseorang untuk masuk dalam negara
tersebut dengan periode waktu tertentu
II.II. Peraturan Pemerintah Dan Peraturan Daerah
Peraturan Pemerintah ditetapkan oleh presiden untuk
menjalankan undang-undang dengan baik. Negara ini membutuhkan undang-undang
untuk mengatur negara agar lebih baik dan semua sudah ditetapkan dalam UU.
Negara bila tidak mempunyai peraturan UU akan berakibat “acak-acakan” atau bisa
dibilang tidak terkendali. Karena Fungsi Peraturan Pemerintah mempunyai peran
sangatlah penting maka dari itu sudah tugas kita mematuhi peraturan tersebut
dengan berperilaku baik dikehidupan bermasyarakat ini.
Selanjutnya adalah,Peraturan Daerah yang dibentuk oleh DPR
dan disetujui oleh kepala daerah. Berfungsi untuk mengatur daerah tersebut
dan mengatur otonomi daerah.Selain itu dapat juga berfungsi membantu kondisi
yang berada disekitar daerah tersebut serta menampung sesuatu seperti aspirasi
rakyat dari daerah tersebut agar kedepannya lebih baik lagi dan sebagainya.
II.III. UU No.24 Tahun 1992 Tentang Tata
Ruang
Dijelaskan dalam pengertian tersebut bahwa ruang yang berada
di wilayah Indonesia merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa yang belom
dikembangkan,belum menampung,dan belum membangun sesuai tuntutan pembangunan.
Maka dari itu ada baiknya kita sebagai manusia memanfaatkan Tata Ruang dengan
baik dan dapat berfungsi semaksimal mungkin. Agar kedepannya dapat bermanfaat bagi
pembangunan dalam jangka waktu yang lama. Tata Ruang di Indonesia masih perlu
di kondusifkan dengan sirkulasi yang banyak agar udara dapat lewat dengan baik
dan tidak pengap didalam ruang tersebut. Tata Ruang juga dapat diatur dengan
perletakan barang yang banyak dengan menyusun rapih barang tersebut dan
memasukan barang seperlunya saja dalam ruang. Dewasa ini banyak ruang yang
terhimpit atau bisa dibilang sempit dikarenakan terlalu banyak barang dan bisa
dibilang kurang sirkulasi.
II.IV. UU No.4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan
Permukiman
Pembangunan Pemukiman dan perumahan di negara Indonesia ini
sangat dibutuhkan keserasian,aman,dan layak untuk dihuni. Perumahan dan
Pemukiman yang baik dapat menjaga kelestariannya dengan baik. Pembangunan
perumahan dan permukiman sebagai bagian dari pembangunan nasional di negara
Indonesia ini perlu terus ditingkatkan dan dikembangkan secara terus menerus
dan terpadu agar berkembang menjadi Perumahan dan Permukiman yang
berkesinambungan dan bermanfaat bagi pemakai ataupun oranglain disekitarnya.
Untuk meningkatkan fungsi,mutu kehidupan serta kesejahteraan
dalam Perumahan dan Permukiman di negara ini dibutuhkan tata ruang fisik
yang serasi dan teratur. Banyak Perumahan dan Permukiman di negara ini yang
berlebih bahkan setelah dibangun lalu baru setengah jadi dan tidak ditinggali
oleh penghuni. Banyak juga permukiman yang dibangun orang yang tidak mampu,dan
banyak permukiman itu terletak di pinggir kereta dan dibantaran kali yang
seharusnya tidak diperbolehkan ditempatkan disitu, Untuk mengatasi Pembangunan
Perumahan dan Permukiman yang berlebihan dibuatlah UU No.4 Tahun 1992 Tentang
Perumahan dan Permukiman.
0 comments: